You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Moratorium Reklamasi 6 Bulan
photo Doc - Beritajakarta.id

Moratorium Reklamasi 6 Bulan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan moratorium reklamasi hanya akan berlangsung kurang dari enam bulan ke depan. Namun berbagai payung hukum dan aturannya harus dibenahi secara total, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih aturan.

Diusahakan dibawah enam bulan moratoriumnya, untuk mencocokan peraturan yang baru, menyamakan persepsi

"Diusahakan di bawah enam bulan moratoriumnya, untuk mencocokan peraturan yang baru, menyamakan persepsi," kata Basuki usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden RI Joko Widodo dan jajaran menteri, Rabu (27/4).

Dikatakan Basuki, akan ada aturan baru yang dibuat. Aturan tersebut dalam bentuk peraturan presiden baru untuk melengkapi aturan yang sudah ada. Karena dalam perpres yang ada, belum ada yang mengatur mengenai Pulau O, P dan Q, serta reklamasi pulau berbentuk Garuda dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Basuki Ratas dengan Jokowi Terkait Reklamasi

"Presiden ingin total harus diberesin. Nanti juga akan keluarin Perpres yang menyesuakan dengan peraturan yang terbaru," ucapnya.

Kendati demikian, Basuki menegaskan tidak akan ada pembatalan perpres yang sebelumnya. Perpres yang baru akan melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya yakni Perpres nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur dan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Moratorium akan diselesaikan. Prinsipnya tidak ada pembatalan perpres yang lama, investor harus tetap dihargai. Tapi kami tidak ingin diatur oleh investor, harus kami yang membuat aturannya," tegasnya.

Payung hukum mengenai moratorium reklamasi ini akan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mereka akan memeriksa ulang reklamasi yang sudah berjalan. Jika tidak sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) baru akan dihentikan.

"Dari Kementrian Lingkungan Hidup akan datang ke lokasi, memeriksa. Lalu jika hasil pemeriksaan nggak sesuai Amdal mereka, dibuat berita acara untuk setop untuk mereka perbaiki. Kalau mereka nggak perbaiki akan kena sanksi pidana," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1183 personFolmer
  2. 1.525 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Teken Perpanjangan Kontrak Kerja

    access_time01-07-2026 remove_red_eye1119 personAnita Karyati
  3. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1098 personAnita Karyati
  4. Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono-Rano Paparkan Capaian Pembangunan Infrastruktur

    access_time27-06-2026 remove_red_eye921 personDessy Suciati
  5. Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

    access_time29-06-2026 remove_red_eye897 personAnita Karyati